Masyarakat dan Mahasiswa mengadu ke Fraksi Partai Gerindra Kab. Buleleng

 31 Januari 2022   

koordinator aksi Onky Nata Alamsyah Aziz, S.H. bersama dengan nasabah, aliansi masyarakat dan mahasiswa

Singaraja, DPC Gerindra Buleleng - Sejumlah Aliansi gabungan Masyarakat dan Mahasiswa Kab. Buleleng geruduk ruang Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Buleleng, yang di komandoi oleh koordinator Onky Nata Alamsyah Aziz, S.H., yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi langsung dari masyarakat dan element mahasiswa atas permasalahan hukum yang menimpa masyarakat dengan pihak Bank Buleleng 45 (PERSERODA). Dan pada kesempatan itu Aliansi tersebut diterima baik oleh para anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Buleleng yaitu Ketut Mertiasa sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Buleleng dan anggota lainnya. Senin (31/1/2022) bertempat di ruang Fraksi Partai GERINDRA DPRD Kab. Buleleng.

Perwakilan yang dikomandoi langsung oleh Onky Nata Alamsyah Aziz,S.H., menyatakan bahwa ada ketidakberesan management dari pihak Bank Buleleng 45 (PERSERODA) atas pengelolaan dana - dana dari masyarakat yang disimpan di Bank milik Pemkab Buleleng tersebut.

"kami mengetahui dan mengikuti kasus hukum yang menjerat pihak management Bank Buleleng 45 (PERSERODA) dengan nasabahnya sendiri yang mana ada gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Singaraja pada tahun 2020, dan pada akhir tahun 2021 lalu kami tahu sudah diputus dengan putusan yang memenangkan pihak dari nasabah tersebut. Selanjutnya kami ikuti pula pihak Bank Buleleng 45 (PERSERODA) menyatakan banding dan hasilnya tetap memenangkan pihak nasabah tersebut. pada akhirnya kami dari pihak aliansi mahasiswa bergerak dengan hati nurani mendesak kepada pihak management Bank Buleleng 45 (PERSERODA) agar segera menunaikan kewajibannya membayarkan hak - hak yang para nasabah tersebut miliki, selanjutnya kami mendesak pihak Pemerintah Daerah Kab. Buleleng agar mengganti management bank tersebut karena kami merasa permasalahan nasabah tersebut berasal dari management Bank yang kurang baik" Ungkap Ketua Aliansi Mahasiswa Gede Adityawarman.

Sejalan dengan itu koordinator aksi menuturkan "kasus itu berawal dari tahun 2020, dimana ada sejumlah nasabah yang menemui kami, meminta tolong agar bisa menyelesaikan masalahnya dengan pihak Bank Buleleng 45, yaitu tidak dicairkannya dana nasabah oleh Bank tersebut, dimana sebelumnya di tahun 2017 terjadi kasus korupsi dana nasabah yang dilakukan oleh karyawan Bank Buleleng 45 (PERSERODA), sampai pada akhir tahun 2021 pekara tersebut diputus dengan amar putusan yang memenangkan pihak nasabah dan menghukum pihak Bank Buleleng 45 (PERSERODA) agar mengembalikan dana nasabah tersebut, selanjutnya pihak Bank menyatakan banding dan putusannya tetap memenangkan pihak kami yaitu nasabah, dan kembali atas ketidakpuasan putusan tersebut pihak Bank menyatakan Kasasi. sekalipun dalam prisip hukum upaya tersebut merupakan bagian dari supremasi Hukum, tetapi perlu dilihat pula ada norma dan nilai - nilai kemanusiaan yang perlu dipertimbangkan sebagai suatu keadilan yang tertinggi yang tidak bisa diukur dengan apapun, jadi menurut kami seharusnya pihak Bank tidak seharusnya melanjutkan upaya hukumnya jika melihat dari nilai kemanusiaan dimana para principal atau nasabah tersebut usianya sudah tidak muda lagi, mereka mengharapkan dana tersebut dikembalikan agar bisa mereka pergunakan untuk bekal dihari tua dan persiapan menghadap kepada Sang Pencipta" punkas Onky

Sedangkan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Buleleng Kadek Widana, S.H., mengungkapkan bahwa akan berkomitmen mengawal kasus ini agar sampai ke meja pimpinan mereka, "kita akan kawal kasusnya agar bisa sampai ke pimpinan kami, masalah kebenarannya nanti kita akan buktikan dengan cara memanggil para pihak atas seijin dan tentu dengan kehadiran pimpinan kami". lanjut Jubir Fraksi Kadek Widana, S.H.

Pointnya menurut koordinator aksi bahwa aksi mereka di gedung DPRD Kab. Buleleng bertujuan agar para Dewan Perwakilan Rakyat di Kabupaten Buleleng melihat dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan terkait permasalahan hukum antara Perusahaan simpan pinjam yaitu Bank Buleleng 45 (PERSERODA) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dengan nasabahnya sendiri, selanjutnya ada ketidakberesan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya yang dalam arti buruknya kinerja Bank Buleleng 45 (PERSERODA), dan point yang terakhir Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa meminta agar DPRD mengawasi segala bentuk kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng khususnya kinerja lembaga Bank Buleleng 45.

Pada Kesempatan aksi itu dihari oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Buleleng Gede Suradnya, S.H., anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kab. buleleng yaitu Nyonya Luh Marleni, I Ketut Susana, Ketut Mertiasa (Ketua Fraksi), Kadek Widana, S.H. (Jubir Fraksi).

Sumber : HUMAS DPC GERINDRA Buleleng

TAGS :

Kontak

DPC Gerindra Buleleng
Alamat

Jalan Mayor Metra 63 Singaraja, Kelurahan Liligundi, Kecamatan/Kabupaten Buleleng

DPC Gerindra Buleleng
Phone

+62 362 123456

DPC Gerindra Buleleng
Email

dpc@gerindrabuleleng.or.id